Perusahaan Komanditer, Pengertian dan Tahapan Pengurusan CV
Membangun keuangan mandiri adalah salah satu tujuan dari
pengusaha. Dalam mewujudkan keinginan tersebut dibutuhkan wadah atau wahana
dimana usaha tersebut dapat dilakukan. Usaha yang beredar di indonesia beraneka
ragam, mulai dari kelas rendah hingga kelas tinggi. Bentuk - bentuk usaha
tersebut haruslah berlandaskan hukum dan sesuai dengan ketentuan pada negara
indonesia itu sendiri agar menjadi legal dan dapat dipertanggung jawabkan dalam
bidang hukum.Dalam kasus ini penulis akan menjelaskan tentang salah satu bentuk
usaha yaitu Persekutuan Komanditer (CV).
A. Pengertian Persekutuan Komanditer (CV)
CV
adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua
orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara
aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal
saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif
mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut
sekutu pasif.
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau
lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif : adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer : adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
B.
Ciri dan sifat CV :
- Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- Modal besar karena didirikan banyak pihak
- Mudah mendapatkan kridit pinjaman
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- Relatif mudah untuk didirikan
- Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
C. Langkah – Langkah mendirikan CV
CV dapat didirikan dengan syarat
dan prosedur yang lebih mudah daripada PT,
yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris
yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya
akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa
pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah
sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa
KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih
dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan
dengan pendirian
PT.
Namun demikian, dengan
tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama
antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1.
Calon
nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2.
tempat
kedudukan dari CV
3.
Siapa
yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku
persero diam.
4.
Maksud
dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat
mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya
suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk
memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada
Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan
Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP,
NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1.
Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2.
Surat
Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3.
Tanda
Daftar Perseroan (khusus CV)
4.
Keanggotaan
pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin
tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV
dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa :
1.
Copy
kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2.
Copy
NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3.
Copy
bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a.
Apabila
milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
pelunasan PBB th terakhir
b. Apabila sewa kepada orang lain, maka
harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat. sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat. sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar
dengan latar belakang warna merah
Jangka
waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai
lebih kurang selama 2 bulan.
Post a Comment