Header Ads

Naturalisasi


Assalamualaikum Wr Wb

Sahabat Citizen ! , Kali ini saya akan membahas tentang naturalisasi. Sebelum itu apa sih itu Naturalisasi ?

Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Naturalisasi merupakan suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan  
Ada 2 Jenis Naturalisasi yang di anut oleh Indonesia
1.       Naturalisasi biasa : Adalah Jenis naturalisasi yang dapat dilakukan oleh Warga Negara Asing yang telah memenuhi Syarat sebagai berikut :
a.         Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b.       Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c.       Sehat jasmani dan rohani;
d.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e.       Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f.       Jika dengan memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g.      Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; dan
h.      Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
2.       Naturalisasi Khusus : Adalah Naturalisasi yang ditujukan kepada seseorang yang telah/ingin menunjukan jasanya kepada Indonesia dan dia dapat mengajukan diri atau juga atas permintaan dari Negara Indonesia. Naturalisasi Khusus dapat diperoleh dalam kondisi berikut:
a.       Anak WNI yang lahir diluar perkawaninan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
b.      Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI
c.       Perkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
d.      Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagimana ditentukan di dalam perundangan-undangan.
e.       Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin
f.       Warga asing yang telah berjasa kepada Negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI  atau dapat diminta oleh Negara RI. Kemudian, mereka mengucapkan sumpah atau janji setia (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimanan dala naturalisasi biasa) cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Contoh - contoh kasus Naturalisasi :
1.      Pemain sepak bola Christian Gonzalez yang berasal dari Uruguay telah menikah dengan wanita yang berasal dari warga Negara Indonesia yaitu Eva Nurida Siregar, karena Christian Gonzalez ini tinggal di Indonesia bersama sang istri maka Christian Gonzales pindah kewarganegaraan yang tadinya WNA menjadi WNI.
2.      Kim Jeffrey Gonzales Kurniawan (lahir di Mühlacker, Jerman, 24 Maret 1990; umur 24 tahun) adalah pemain sepak bola Indonesia keturunan Jerman. Saat ini ia memperkuat Pelita Bandung Raya di Liga Super Indonesia. Kim merupakan salah satu pemain yang di naturalisasi oleh PSSI selain Cristian Gonzáles. Ia mempunyai garis keturunan Tionghoa-Indonesia dari sang Ayah.
3.      Diego Michiels yang lahir di Deventer, Belanda pada 8 Agustus 1990 adalah satu-satunya pemain naturalisasi yang mampu menembus Timnas U23 yang berlaga di Seagames 2011. Diego adalah pemain keturunan Belanda dan resmi menjadi WNI sejak Agustus 2011. Darah Indonesia Diego berasal dari sang ayah, Robbie Michiels, yang berasal dari Jakarta.


Dari Pembahasan diatas Dapat disimpulkan bahwa naturalisasi dapat membawa efek positif juga apabila diterapkan dengan benar , contohnya saja dengan naturalisasi kita dapat membawa orang orang berbakat diluar sana untuk membangun bangsa kita ini. Namun dengan adanya naturalisasi , Sebagai anak Pribumi kita juga tak boleh kalah saing dengan mereka. dengan adanya hal ini justru kita dapat lebih bersaing demi mengharumkan nama bangsa ini. Sekian tulisan dari saya, kurang lebihnya mohon maaf.

Wassalamualaikum Wr Wb.




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.