Tugas 4 (Penerapan dan Pelanggaran Hukum Di Indonesia) - ILMU SOSIAL DASAR
Assalamualaikum Wr Wb
Sahabat Citizen , kali ini saya akan membahas tentang Penerapan dan Pelanggaran Hukum Di Indonesia
Menurut Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 perubahan ketiga, negara Indonesia adalah negara hukum. Dengan dimasukkannya pasal ini ke
dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta
menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara
hukum.
Penerapan hukum di Indonesia sering kali tidak tepat
sasaran. ibarat segitiga terbalik , Tajam di bawah tumpul di atas. Berbagai
potret terkait rendahnya kualitas dan profesionalitas aparat penegak
hukum, fenomena ketidakadilan sebagai hasil proses litigasi di dunia peradilan,
praktik mafia hukum dan jual beli perkara yang
nempaknya tak pernah mengenal kata jemu, terus-menerus terjadi dan menjadi objek pemberitaan yang intens di sejumlah
media massa. Terlebih lagi hukum yang terlihat berat sebelah , dimana orang
kecil makin ditindas oleh hukum dan orang konglomerat memanfaatkan hartanya
untuk terbebas dari hukum. Contoh kasus saja yang menimpa orang
kecil yang masih hangat dalam ingatan adalah kasus yang menimpa nenek minah
berusia 55 tahun yang terjadi pertengahan agustus 2009. Nenek Minah warga desa
Darmakraden, Kecamatan Ajibarang,Kabupaten Banyumas,Jawa Tengah harus
dihadapkan ke Pengadilan Negeri Purrwokerto,Kabupaten Banyumas,dengan tuduhan
mencuri buah kakao (coklat)milik perkebunan PT Rumpun Sari Antan 4. Nenek minah
mengaku telah memetik tiga buah kakao dari perkebunan tersebut. Maksudnya untuk
bibit di kebunnya yang kecil dan memang ditanami kakao. Tapi perbuatannya
dipergoki mandor perkebunan. Dia minta maaf sambil mengembalikan ketiga kakao
itu kepada sang mandor. Tapi rupanya tiada maaf bagi nenek minah,karena sang
mandor melapor ke atasan dan diteruskan ke polisi. Di proses,lantas ke
Kejaksaan,dan berakhir di Pengadilan Negeri Purwokerto. Nenek Minah dijatuhi
hukuman percobaan 1 bulan 15 hari. Dia memang tidak perlu dipenjara,tapi jangan
sampai melakukan tindak pidana. Dan sebelumnnya pun dia sudah menjalani tahanan
rumah sekjak 13 Oktober sampai 1 November 2009. Mari kita bandingkan dengan
kasus korupsi di Indonesia , banyak sekali para terdakwa kasus korupsi yang
dihukum tidak sesuai dengan hukumannya. Memang hukum harus di tegakkan , tapi
bukan berarti berat sebelah. Hukum yang sebenarnya tidak melihat bulu , entah itu orang kecil ataupun presiden
sekalipun.
Pelanggaran hukum
Di Indonesia sudah menjadi hal yang tidak asing lagi bukan ? contoh kecil saja
di keseharian kita, banyak sekali yang melanggar peraturan lalu lintas. Lampu merah
asal serobot saja. Pasti hal kecil tersebut pernah kita lakukan. Kebiasaan
orang Indonesia yang terbiasa Ingin serba cepat membuat mereka tak segan segan melanggar
hukum demi kepentingan mereka sendiri. Selain dari itu pandangan bahwa uang
yang memegang segalanya dimanfaatkan oleh beberapa oknum.
Sahabat Citizen ,
Betapa bobroknya Wajah hukum di Indonesia kita. Sebagai warganegara sudah
sewajibnya kita untuk Melakukan dan menerapkan hukum hukum yang berlaku di Indonesia
ini di kehidupan keseharian kita. Kalau kita saja melanggar hukum bagaimana
nanti generasi penerus kita ? apakah kita tidak malu di pandang dunia sebagai Negara
yang mati hukum ? ayo mulai dari sekarang kita tegakkan hukum di Indonesia! Kurang
lebihnya mohon maaf
Wassalamualaikum
Wr Wb
Post a Comment