Header Ads

Tugas 4 (Penerapan dan Pelanggaran Hukum Di Indonesia) - ILMU SOSIAL DASAR


 



Assalamualaikum Wr Wb
Sahabat Citizen , kali ini saya akan membahas tentang Penerapan dan Pelanggaran Hukum Di Indonesia
Menurut Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 perubahan ketiga, negara Indonesia adalah negara hukum. Dengan dimasukkannya pasal ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum.
Penerapan hukum di Indonesia sering kali tidak tepat sasaran. ibarat segitiga terbalik , Tajam di bawah tumpul di atas. Berbagai potret terkait rendahnya kualitas dan profesionalitas aparat  penegak hukum, fenomena ketidakadilan sebagai hasil proses litigasi di dunia peradilan, praktik mafia hukum dan jual beli perkara yang nempaknya tak pernah mengenal kata jemu, terus-menerus terjadi dan menjadi objek pemberitaan yang intens di sejumlah media massa. Terlebih lagi hukum yang terlihat berat sebelah , dimana orang kecil makin ditindas oleh hukum dan orang konglomerat memanfaatkan hartanya untuk terbebas dari hukum. Contoh kasus saja yang menimpa orang kecil yang masih hangat dalam ingatan adalah kasus yang menimpa nenek minah berusia 55 tahun yang terjadi pertengahan agustus 2009. Nenek Minah warga desa Darmakraden, Kecamatan Ajibarang,Kabupaten Banyumas,Jawa Tengah harus dihadapkan ke Pengadilan Negeri Purrwokerto,Kabupaten Banyumas,dengan tuduhan mencuri buah kakao (coklat)milik perkebunan PT Rumpun Sari Antan 4. Nenek minah mengaku telah memetik tiga buah kakao dari perkebunan tersebut. Maksudnya untuk bibit di kebunnya yang kecil dan memang ditanami kakao. Tapi perbuatannya dipergoki mandor perkebunan. Dia minta maaf sambil mengembalikan ketiga kakao itu kepada sang mandor. Tapi rupanya tiada maaf bagi nenek minah,karena sang mandor melapor ke atasan dan diteruskan ke polisi. Di proses,lantas ke Kejaksaan,dan berakhir di Pengadilan Negeri Purwokerto. Nenek Minah dijatuhi hukuman percobaan 1 bulan 15 hari. Dia memang tidak perlu dipenjara,tapi jangan sampai melakukan tindak pidana. Dan sebelumnnya pun dia sudah menjalani tahanan rumah sekjak 13 Oktober sampai 1 November 2009. Mari kita bandingkan dengan kasus korupsi di Indonesia , banyak sekali para terdakwa kasus korupsi yang dihukum tidak sesuai dengan hukumannya. Memang hukum harus di tegakkan , tapi bukan berarti berat sebelah. Hukum yang sebenarnya tidak melihat bulu ,  entah itu orang kecil ataupun presiden sekalipun.

Pelanggaran hukum Di Indonesia sudah menjadi hal yang tidak asing lagi bukan ? contoh kecil saja di keseharian kita, banyak sekali yang melanggar peraturan lalu lintas. Lampu merah asal serobot saja. Pasti hal kecil tersebut pernah kita lakukan. Kebiasaan orang Indonesia yang terbiasa Ingin serba cepat membuat mereka tak segan segan melanggar hukum demi kepentingan mereka sendiri. Selain dari itu pandangan bahwa uang yang memegang segalanya dimanfaatkan oleh beberapa oknum.
Sahabat Citizen , Betapa bobroknya Wajah hukum di Indonesia kita. Sebagai warganegara sudah sewajibnya kita untuk Melakukan dan menerapkan hukum hukum yang berlaku di Indonesia ini di kehidupan keseharian kita. Kalau kita saja melanggar hukum bagaimana nanti generasi penerus kita ? apakah kita tidak malu di pandang dunia sebagai Negara yang mati hukum ? ayo mulai dari sekarang kita tegakkan hukum di Indonesia! Kurang lebihnya mohon maaf
Wassalamualaikum Wr Wb

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.